Halaman

Tuesday, September 23, 2014

MAKANAN PENAMBAH STAMINA

1. Pisang

Pisang memiliki kombinasi serat dan fruktosa atau gula alami. Makan pisang dapat memberikan energi instan dan meningkatkan stamina untuk waktu yang jangka panjang.

2. Selai kacang

Selai kacang mengandung banyak asam lemak omega-3 atau dikenal sebagai lemak baik. Jenis lemak ini melindungi jantung, mengurangi rasa nyeri dan juga memberikan Anda energi untuk jangka waktu yang lama karena mereka dapat dicerna perlahan.

3. Air

Jika tubuh Anda tidak terhidrasi dengan baik, Anda tidak akan merasa energik. Air menghapus semua racun dari tubuh sehingga membuat tubuh lebih bugar dan sehat.

4. Anggur merah

Anggur merah memiliki banyak gula alami yang dapat langsung diubah menjadi energi. Anggur juga mengandung bahan kimia yang disebut resveratol yang membantu untuk membangun stamina dalam jangka panjang.

5. Oatmeal

Oatmeal mengandung karbohidrat kompleks. Ini membuat Anda kenyang untuk waktu yang lama dan terus memberi energi selama berjam-jam.

6. Kopi

Kopi atau lebih tepatnya kafein adalah sebuah stimulan instan. Kafein memberikan energi pada otak dan membuat Anda terjaga. Namun hati-hati, minum kafein dalam jumlah besar bisa berbahaya bagi tubuh.

7. Sayuran hijau

Sayuran berdaun hijau memiliki banyak serat dan juga kaya akan vitamin C. Serat membuat Anda kenyang dan Vitamin C merupakan energi yang dapat meningkatkan nutrisi.

8. Jeruk

Buah jeruk memberi pasokan energi yang besar karena dapat membersihkan tubuh dari racun dan meningkatkan imunitas. Segelas jus jeruk di pagi hari akan membantu Anda merasa energik sepanjang hari.

9. Beras merah

Beras merah merupakan karbohidrat kompleks yang memiliki banyak serat dan vitamin B kompleks. Beras merah juga memiliki sedikit pati sehingga dapat dicerna dengan lambat. Itu sebabnya, Anda merasa kenyang lebih lama dan merasa lebih energik setelah makan beras merah.

10. Apel

Apple sangat kaya akan zat besi. Besi meningkatkan jumlah hemoglobin darah dan memungkinkan setiap sel dalam tubuh untuk mendapatkan kembali energi dengan lebih cepat.

11. Teh Hijau

Sama seperti kafein, teh hijau juga merupakan stimulan otak. Tetapi itu adalah pilihan yang lebih sehat karena memiliki antioksidan yang membersihkan sistem tubuh.

12. Almond

Almond memiliki banyak Vitamin E dan asam lemak omega-3. Ini adalah lemak baik yang dapat dimetabolisme untuk memberikan energi dan tidak menumpuk di dalam tubuh.

13. Labu

Labu adalah sayuran yang memberikan kontribusi untuk segala jenis kesehatan. Sayur ini tidak tinggi kalori tetapi dapat mengenyangkan perut dan mengontrol hormon untuk membuat Anda merasa lebih bugar dan energik.

14. Jagung

Jagung merupakan salah satu bentuk terbaik dari karbohidrat yang dapat Anda miliki. Jagung memberi tubuh Anda glikogen yang dapat diubah menjadi energi dalam beberapa menit.

Makanan ini dapat membuat Anda tetap fit dan juga memberikan semua energi yang Anda butuhkan. Selamat mencoba!

Monday, September 15, 2014

ANTARA CINTA DAN ORANG TUA

Hukum Menolak Lamaran dan Ortu Menikahkan dengan paksa



Menerima atau menolak pinangan dari seseorang sama-sama hak seorang wanita. Bahkan pinangan Sa’ad bin Abi Waqqash ra. kepada janda mendiang Mutsanna bin Haritsah tidak langsung diterima. Kecuali setelah melalui berbagai proses panjang yang tidak mudah.

Ketika seorang wanita merasa tidak sreg dengan keadaan laki-laki yang meminangnya, tidak ada yang salah. Baik alasan itu bersifat syar’i, maupun bersifat pribadi. Sebab ketika seorang wanita memutuskan untuk menerima pinangan itu, resikonya jelas. Yaitu untuk selanjutnya, dirinya hidup di bawah suaminya. Dia harus hidup bersamanya, taat, tunduk dan patuh kepada suaminya. Bahkan surganya ditentukan oleh bagaimana sikapnya kepada suaminya.

Kalau seorang wanita merasa tidak nyaman dengan seorang calon suami, tentu di masa berikutnya akan menjadi problem berat. Dan ini adalah soal selera, di mana Islam justru sangat memperhatikan kebebasan seorang wanita untuk memiliki selera dengan tipe laki-laki yang akan menjadi pendamping hidupnya.

Di dalam syariah Islam, seorang ayah dilarang untuk untuk memaksakan jodoh untuk anak wanitanya. Apalagi sekedar seorang calon suami, di mana lamarannya itu sangat tergantung dari penerimaan pihak calon istri. Maka calon istri punya hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerima sebuah lamaran atau menolaknya. Baik dengan alasan yang masuk akal bagi pelamar maupun tidak. Sebab bisa saja faktor penolakannya itu merupakan hal yang tidak ingin disebutkan secara terbuka.

Adapun hadits yang menyebutkan akan terjadi fitnah bila seorang wanita menolak lamaran laki-laki yang shalih, tentu harus dipahami dengan lengkap dan jernih. Hadits itu bukan dalam posisi untuk menetapkan bahwa sebuah lamaran dari laki-laki yang shalih itu haram ditolak. Tidak demikian kandungan hukumnya.

Sebab kalau demikian, bagaimana dengan lamaran seorang laki-laki shalih kepada seorang puteri raja atau pembesar, di mana kedua tidak sekufu atau memang tidak saling cocok satu dengan yang lain? Apakah puteri raja itu berdosa bila menolak lamaran dari seorang yang tidak disukainya?

Bahkan di dalam syariah Islam, seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apa lagi baru sekedar lamaran dari laki-laki yang sudah punya istri pula.
Dari Ibnu Abbas ra.: Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, Aku tidak mencelanya dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran dalam Islam. Maka Rasulullah SAW berkata padanya, Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab, Ya. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit, Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak.

Agar tidak menjadi fitnah, tentu ada cara penolakan yang halus dan lembut, tanpa menyinggung perasaan, namun si pelamar itu bisa menerima intisarinya, yaitu penolakan. Sehingga fitnah yang dikawatirkan itu tidak perlu terjadi.

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”

Penjelasan ringkas:

Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.

Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.

Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti si wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan. Karena bagaimanapun juga si wali biasanya lebih pengalaman dan lebih dewasa daripada wanita tersebut. Karenanya si wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya perawan malu untuk mengungkapkan keinginannya.

wallahu'alam bish shawab

Hukum Tajwid

Hukum Tajwid (lengkap dan mudah)




1. Hukum Bacaan Nun Mati/ Tanwin
Nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) jika bertemu dengan huruf-huruf hijaiyyah, hukum bacaannya ada 5 macam, yaitu:

Izhar  (إظهار)
Izhar artinya jelas atau terang. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ)bertemu dengan salah satu huruf halqi (ا ح خ ع غ ه ), maka dibacanya jelas/terang.

Idgham  (إدغام)
Idgham Bighunnah (dilebur dengan disertai dengung)
Yaitu memasukkan/meleburkan huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya dengan disertai (ber)dengung, jika bertemu dengan salah satu huruf yang empat, yaitu: ن م و ي
Idgham Bilaghunnah (dilebur tanpa dengung)
Yaitu memasukkan/meleburkan huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya tanpa disertai dengung, jika bertemu dengan huruf lam atau ra (ر، ل)

Iqlab  (إقلاب)
Iqlab artinya menukar atau mengganti. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) bertemu dengan huruf ba (ب), maka cara membacanya dengan menyuarakan /merubah bunyi نْ menjadi suara mim (مْ), dengan merapatkan dua bibir serta mendengung.

Ikhfa  (إخفاء)
Ikhfa artinya menyamarkan atau tidak jelas. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ /نْ) bertemu dengan salah satu huruf ikhfa yang 15 (ت ث ج د ذ س ش ص ض ط ظ ف ق ك ), maka dibacanya samar-samar, antara jelas dan tidak (antara izhar dan idgham) dengan mendengung.


2. Hukum Bacaan Mim Mati
Mim mati (مْ) bila bertemu dengan huruf hijaiyyah, hukumnya ada tiga, yaitu:ikhfa syafawi, idgham mim, dan izhar syafawi.

Ikhfa Syafawi  (إخفاء سفوى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan ba (ب), maka cara membacanya harus dibunyikan samar-samar di bibir dan didengungkan.

Idgham Mimi  ( إدغام ميمى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan mim (مْ), maka cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau ditasyidkan dan wajib dibaca dengung.Idgham mimi disebut juga idgham mislain atau mutamasilain.

Izhar Syafawi  (إظهار سفوى)
Apabila mim mati  (مْ)  bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain huruf mim (مْ) dan ba (ب), maka cara membacanya dengan jelas di bibir dan mulut tertutup


3. Pengertian Qalqalah

Menurut bahasa qalqalah artinya gerak, sedangkan menurut istilah qalqalah adalah bunyi huruf yang memantul bila ia mati atau dimatikan, atau suara membalik dengan bunyi rangkap. Adapun huruf qalqalah terdiri atas lima huruf, yaitu : ق , ط , ب , ج , د agar mudah dihafal dirangkai menjadi قُطْبُ جَدٍ

Macam-macam Qalqalah
a. Qalqalah kubra (besar) yaitu Huruf Qalqalah yang berbaris hidup, dimatikan karena waqaf. inilah Qalqalah yang paling utama, cara membacanya dikeraskan qalqalahnya.

Contoh : مَا خَلَقَ . أُوْلُوا اْلأَلْبَابِ . زَوْجٍ بَهِيْجٍ .

b. Qalqalah Sugra (kecil) yaitu Huruf Qalqalah yang berbaris mati, tetapi tidak waqaf padanya,caranya membacanya kurang dikeraskan Qalqalahnya.

Contoh :   يَقْطَعُوْنَ     إِلاَّ إِبْلِيْسَ    وَمَا أَدْرَاكَ


4. Hukum membaca Ra
hukum bacaan Ra terbagi menjadi tiga,yaitu:

a. Ra dibaca Tafkhim artinya tebal, apabila keadaannya sbb:
1. Ra berharkat fathah اَلرَّسُوْلَ
2. Ra berharkat dhummah رُحَمَاءِ
3. Ra diwakafkan sebelumnya huruf yang berharkat fathah atau Dhummah يَنْصُرُ- َاْلاَبْتَرُ
4. Ra sukun sebelumnya huruf yang berbaris fathah atau dhummah تُرْجَعُوْنَ- يَرْحَمٌ
5. Ra sukun karena wakaf sebelumnya terdapat alif atau wau yang mati اَلْغَفُوْرُ-اَلْجَبَّارُ
6. Bila ra terletak sesudah Hamzah Washal اُرْكُضْ- اِرْحَمْنَا

Catatan:Hamzah Washal adalah Hamzah yang apabila terletak dia diawal dibaca, tetapi kalau ada yang mendahuluinya dia tidak dibaca

b. Ra dibaca tarqiq (tipis) apabila keadaannya sebagai berikut:
Ra dibaca Tarkik bila:
1.Ra berharkat kasrah  رِحْلَةَ الشّتَاءِ _ تَجْرِيْ
2. Ra sukun sebelumnya huruf berharkat kasrah dan sesudahnya bukanlah huruf Ist’la’ فِرْعَوْنَ – مِرْيَةٌ
3. Ra sukun sebelumnya huruf yan berharkat kasrah dan sesudahnya huruf Ist’la’ dalam kata yang terpisah.  فَصْبِرْصَبْرًا
4. Ra sukun karena wakaf, sebelumnya huruf berharkat kasrah atau ya sukun.
جَمِيْعٌ مُنْتَصِرٌ – يَوْمَئِذِ لَخَبِيْرٌ
5. Ra sukun karena wakaf sebelumnya bukan huruf huruf Isti’la’dan sebelumnya didahului oleh huruf yang berbaris kasrah. ذِيْ الذِّكْر

Catata:huruf Isti’lak ialah melafalkan huruf dengan mengangkat pangkal lidah kelangit-langit yang mengakibatkan hurfnya besar ق ص ض ظ ط غ خ

c. Ra boleh dibaca tafkhim atau tarqiq:
Ra dibaca tarkik dan tafkhim bila:
1. Ra sukun sebelumnya berharkat kasrah dan sesudahnya huruf Isti’la’ berharkat kasrah atau Kasratain. مِنْ عِرْضِهِ – بِحِرْص
2. Ra sukun karena wakaf, sebelumnya huruf Isti’la’ yang berbaris mati, yang diawali dengan huruf yang berharkat kasrah. الْقِطْرِ – مِصْرِ


5. Hukum Bacaan Maad
Arti dari mad adalah memanjangkan suara suatu bacaan. Huruf mad ada tiga yaitu : ا  و ي
Jenis mad terbagi 2 macam, yaitu :

1. Mad Ashli / mad thobi’i
Mad Ashli / mad thobi’I terjadi apabila :
- huruf berbaris fathah bertemu dengan alif
- huruf berbaris kasroh bertemu dengan ya mati
- huruf berbaris dhommah bertemu dengan wawu mati
Panjangnya adalah 1 alif atau dua harokat.
contoh :

 2. Mad far’i
Adapun jenis mad far’i ini terdiri dari 13 macam, yaitu :

1) Mad Wajib Muttashil
Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam satu kata. Panjangnya adalah 5 harokat atau 2,5 alif. (harokat = ketukan/panjang setiap suara)
Contoh :

2) Mad Jaiz Munfashil
Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam kata yang berbeda.
Panjangnya adalah 2, 4, atau 6 harokat (1, 2, atau 3 alif).
Contoh :

3) Mad Aridh Lisukuun
Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan huruf hidup dalam satu kalimat dan dibaca waqof (berhenti).
Panjangnya adalah 2, 4, atau 6 harokat (1, 2, atau 3 alif).  Apabila tidak dibaca waqof, maka hukumnya kembali seperti mad thobi’i.
Contoh :

4) Mad Badal
Yaitu mad pengganti huruf hamzah di awal kata. Lambang mad madal ini biasanya berupa tanda baris atau kasroh tegak .
Panjangnya adalah 2 harokat (1 alif)
Contoh :

5) Mad ‘Iwad
Yaitu mad yang terjai apabila pada akhir kalimat terdapat huruf yang berbaris fathatain dan dibaca waqof.
Panjangnya 2 harokat (1 alif).
Contoh :

6) Mad Lazim Mutsaqqol Kalimi
Yaitu bila mad thobi’i bertemu dengan huruf yang bertasydid.
Panjangnya adalah 6 harokat (3 alif).
Contoh :

7) Mad Lazim Mukhoffaf Kalimi
Yaitu bila mad thobi’i bertemu dengan huruf sukun atau mati.
Panjangnya adalah 6 harokat (3 alif).
Contoh :

8) Mad Lazim Harfi Musyba’
Mad ini terjadi hanya pada awal surat dalam al-qur’an. Huruf mad ini ada delapan, yaitu :



Panjangnya adalah 6 harokat (3 alif)
Contoh :

9) Mad Lazim Mukhoffaf harfi
Mad ini juga terjadi hanya pada awal surat dalam al-qur’an. Huruf mad ini ada lima, yaitu :


Panjangnya adalah 2 harokat.
Contoh :

10) Mad Layyin
Mad ini terjadi bila :
huruf berbaris fathah bertemu wawu mati atau ya mati, kemudian terdapat huruf lain yg juga mempunyai baris.
Mad ini terjadi di akhir kalimat kalimat yang dibaca waqof (berhenti).
Panjang mad ini adalah 2 – 6 harokat ( 1 – 3 alif).
Contoh :


11) Mad Shilah
Mad ini terjadi pada huruh “ha” di akhir kata yang merupakan dhomir muzdakkar mufrod lilghoib (kata ganti orang ke-3 laki-laki).
Syarat yang harus ada dalam mad ini adalah bahwa huruf sebelum dan sesudah “ha” dhomir harus berbaris hidup dan bukan mati/sukun.
Mad shilah terbagi 2, yaitu :

a) Mad Shilah Qashiroh
Terjadi bila setelah “ha” dhomir terdapat huruf selain hamzah. Dan biasanya mad ini dilambangkan dengan baris fathah tegak, kasroh tegak, atau dhommah terbalik pada huruf “ha” dhomir.
Panjangnya adalah 2 harokat (1 alif).
Contoh :

b) Mad Shilah Thowilah
Terjadi bila setelah “ha” dhomir terdapat huruf hamzah.
Panjangnya adalah 2-5 harokat (1 – 2,5  alif).
Contoh :

12) Mad Farqu
Terjadi bila mad badal bertemu dengan huruf yang bertasydid dan untuk membedakan antara kalimat istifham (pertanyaan) dengan sebuutan/berita.
Panjangnya 6 harokat.
Contoh :

13) Mad Tamkin
Terjadi bila 2 buah huruf ya bertemu dalam satu kalimat, di mana ya pertama berbaris kasroh dan bertasydid dan ya kedua berbaris sukun/mati.
Panjangnya 2 – 6 harokat (1 – 3 alif).
Contoh :



6. HUKUM BACAAN ALIF LAM
Dalam ilmu tajwid dikenal hukum bacaan alif lam ( ال ). Hukum bacaan alim lam  ( ال) menyatakan bahwa apabila huruf alim lam ( ال ) bertemu dengan huruf-huruf hijaiyah, maka cara membaca huruf alif lam ( ال ) tersebut terbagi atas dua macam, yaitu alif lam ( ال ) syamsiyah dan alif lam ( ال ) qamariyah

1. Pengertian hukum bacaan “Al” Syamsiyah.
“Al” Syamsiyah adalah “Al” atau alif lam mati yang bertemu dengan salah satu huruf syamsiyah dan dibacanya lebur/idghom (bunyi “al’ tidak dibaca).
Huruf-huruf tersebut adalah     ت ث د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ل ن

Ciri-ciri hukum bacaan “Al” Syamsiyah:
a. Dibacanya dileburkan/idghom
b. Ada tanda tasydid/syiddah ( ) di atas huruf yang terletak setelah alif lam mati => الـــّ
Contoh:
وَالشَّمْسِ     يَوْمُ الدِّيْنِ     وَالضُّحَى    

2. Pengertian hukum bacaan “Al” Qamariyah
“Al” Qamariyah adalah “Al” atau alif lam mati yang bertemu dengan salah satu huruf qamariyah dan dibacanya jelas/izhar.
Huruf-huruf tersebut adalah :    ا ب ج ح خ ع غ ف ق ك م و ه ي

Ciri-ciri hukum bacaan “Al” Qamariyah:
a. Dibacanya jelas/izhar
b. Ada tanda sukun ( ْ ) di atas huruf alif lam mati => الْ
Contoh:
اَلْهَادِى     وَالْحَمْدُ     بِاْلإِيْمَانِ


7. TANDA-TANDA WAQAF
 Waqaf artinya berhenti, yaitu berhenti ketika membaca ayat-ayat Al-Qur’an baik di akhir ayat atau di pertengahan ayat.
Adapun tanda-tanda waqaf antara lain :

Monday, September 1, 2014

SHOLAT DHUHA


[Sholat Dhuha] Waktu Jam Keutamaan Bacaan Manfaat Cara Niat
Niat Shalat Dhuha :

أصَلِّي سُنَّةَ الضُحَى رَكَعَتَيْنِ لِلهِ تَعالىَ
Latinnya : “Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa”
Artinnya : “Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.”


Doa Shalat Dhuha :

Latin: “Allahumma innad dhuha-a dhuha-uka, wal baha-a baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka. Allahumma in kana rizqi fis sama-i fa-anzilhu, wa in kana fil ardhi fa akhrijhu, wa in kana mu’assaron fa yassirhu, wa in kana haroman fathohhirhu, wa in kana ba’idan faqorribhu, bihaqqi dhuha-ika, wa baha-ika, wa jamalika, wa quwwatika, wa qudrotika, aatini ma atayta ‘ibadakas sholihin”.
Artinya: “Ya Allah, bahwasannya waktu dhuha itu adalah waktu dhuha-Mu, dan keagungan itu adalah keagungan-Mu, dan keindahan itu adalah keindahan-Mu, dan kekuatan itu adalah kekuatan-Mu, dan perlindungan itu adalah perlindungan-Mu. Ya Allah, jika rizkiku masih di atas langit, maka turunkanlah, jika masih di dalam bumi, maka keluarkanlah, jika masih sukar, maka mudahkanlah, jika (ternyata) haram, maka sucikanlah, jika masih jauh, maka dekatkanlah, Berkat waktu dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambaMU yang sholeh”.



Jumlah rakaat sholat dhuha

Sholat dhuha dilakukan dalam satuan dua rakaat satu kali salam. Sementara itu untuk berapa jumlah maksimal sholat dhuha ada pendapat yang berbeda dari para ulama, ada yang mengatakan maksimal 8 rakaat, ada yang maksimal 12 rakaat, dan ada juga yang berbedapat tidak ada batasan.

>> 4 RAKAAT
Dari Mu’dzah, bahwa ia bertanya kepada Aisyah: “Berapa jumlah rakaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menunaikan shalat Dhuha?”
Aisyah menjawab: “Empat rakaat dan beliau menambah bilangan rakaatnya sebanyak yang beliau suka.”
[HR. Muslim dan Ibnu Majah]


>> 12 RAKAAT
Dari Anas [bin Malik], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha sebanyak 12 (dua belas) rakaat, maka ALLAH akan membangunkan untuknya istana di syurga”.
[HR. Turmuzi dan Ibnu Majah, hadis hasan]


>> 8 RAKAAT
Dari Ummu Hani binti Abu Thalib, ia berkata: “Saya berjunjung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu (Penaklukan) Makkah. Saya menemukan beliau sedang mandi dengan ditutupi sehelai busana oleh Fathimah putri beliau”.
Ummu Hani berkata: “Maka kemudian aku mengucapkan salam”. Rasulullah pun bersabda: “Siapakah itu?” Saya menjawab: “Ummu Hani binti Abu Thalib”. Rasulullah SAW bersabda: “Selamat datang wahai Ummu Hani”.
Sesudah mandi beliau menunaikan shalat sebanyak 8 (delapan) rakaat dengan berselimut satu potong baju. Sesudah shalat saya (Ummu Hani) berkata: “Wahai Rasulullah, putra ibu Ali bin Abi Thalib menyangka bahwa dia boleh membunuh seorang laki-laki yang telah aku lindungi, yakni fulan Ibnu Hubairah”.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “sesungguhnya kami juga melindungi orang yang kamu lindungi, wahai Ummu Hani”.
Ummu Hani juga berkata: “Hal itu (Rasulullah shalat) terjadi pada waktu Dhuha.”
[HR. Muslim]



Tata Cara Shalat Dhuha


Berniat untuk melaksanakan shalat sunat Dhuha setiap 2 rakaat 1 salam. Seperti biasa bahwa niat itu tidak harus dilafazkan, karena niat sudah dianggap cukup meski hanya di dalam hati.
Membaca surah Al-Fatihah
Membaca surah Asy-Syamsu (QS:91) pada rakaat pertama, atau cukup dengan membaca Qulya (QS:109) jika tidak hafal surah Asy-Syamsu itu.
Membaca surah Adh-Dhuha (QS:93) pada rakaat kedua, atau cukup dengan membaca Qulhu (QS:112) jika tidak hafal surah Adh-Dhuha.
Rukuk, iktidal, sujud, duduk dua sujud, tasyahud dan salam adalah sama sebagaimana tata cara pelaksanaan shalat fardhu.
Menutup shalat Dhuha dengan berdoa. Inipun bukan sesuatu yang wajib, hanya saja berdoa adalah kebiasaan yang sangat baik dan dianjurkan sebagai tanda penghambaan kita kepada ALLAH.



Waktu Afdol untu