Halaman

Wednesday, March 29, 2017

Manfaat daun kersen Untuk Kesehatan

Foto


Selain buahnya, daunnya juga tak kalah hebat. Daun kersen dipercaya membantu mengatasi berbagai macam penyakit sebagai berikut.
Melindungi fungsi otot jantung
Melalui sebuah penelitian menyatakan bahwa daun kersen dapat melindungi fungsi otot jantung, yaitu dengan cara minum rebusan daunnya secara teratur.
Khasiat daun kersen untuk diabetes
Daun kersen atau daun talok diyakini bisa berkhasiat untuk menurunkan kadar gula bagi penderita diabetes. Hal itu karena daun ini mengandung senyawa kimia saponin dan flavonoid yang berfungsi sebagai antioksidan yang dapat menyekresi hormone insulin yang bekerja untuk metabolisme gula. Anda bisa membuat ramuan dengan cara mengambil 100 gram daun kersen, cuci hingga bersih, lalu rebus dengan satu liter air dan biarkan hingga airnya tersisa setengahnya. Minumlah dua kali sehari, masing-masing satu gelas.
Anti hipertensi
Anda bisa membuat ramuan dengan cara, ambil daun kersen, cuci bersih, kemudian jemur hingga kering. Setelah kering, Anda bisa menggunakannya setiap hari sebagai pengganti minuman teh dengan cara menyeduhnya dengan air panas, lalu aduk-aduk hingga airnya berubah kemerahan seperti teh. Minumlah dua kali sehari masing-masing satu gelas.
Anti kolesterol
Untuk mencegah atau mengobati kolesterol, Anda bisa membuat ramuan dengan cara merebus segenggam daun kersen yang segar dengan 3 gelas air, biarkan sampai mendidih dan biarkan hingga airnya tersisa satu gelas. Lalu minum secara teratur tiga kali sehari.
Anti inflamasi
Dengan minum rebusan daun ini akan berkhasiat untuk mengurangi radang atau sebagai antiinflamasi dan juga bisa menurunkan panas demam.
Antiseptik
Daun kersen juga bermanfaat sebagai antiseptic karena mengandung senyawa saponin, tannin, dan flavonoid sehingga dapat membunuh mikroba bakteri, antara lain K.Rhizophil, C.Diptheriae, P.Vulgaris, S.Aureus, dan S.Epidemidis.
Antitumor
Kandungan senyawa flavonoid dalam daun kersen terbukti dapat menghambat pertumbuhan sel-sel tumor, sehingga ramuan ini dapat digunakan sebagai anti tumor.

Manfaat Buah Pear bagi Kesehatan Manusia


Dibalik rasanya yang lezat dan menyegarkan, buah pir tetap menjadi buah yang menyimpan berbagai manfaat sehat dalam hal kesehatan tubuh. Setiap hari setidaknya kita perlu mengonsumsi buah agar bisa melengkapi menu 4 sehat + 5 sempurna. Buah pir merupakan buah yang bisa kita manfaatkan sebagai menu buah setiap hari. Lalu apa sajakah khasiat buah pir ini ? Inilah manfaatnya !
Mengontrol tekanan darah
Hasil penelitian dari The George Mateljan Foundation, menyimpulkan bahwa buah pear adalah buah yang memiliki kandungan serat pangan baik. Ini karena dengan mengonsumsi pear saja, kita sudah bisa memenuhi sekitar 20 % kebutuhan tubuh mengenai serat pangan dalam sehari. Kandungan serat pangan tersebut juga berperan untuk menurunkan kolesterol dan baik untuk penderita diabetes. Selain itu dengan mengonsumsi serat pangan dengan jumlah yang cukup, akan membantu mencegah peradangan usus dan bisa mengatasi sembelit. Apalagi buah pir juga mengandung vitamin K, vitamin C, dan tembaga. Hal ini tentu akan melengkapi nutrisi yang di butuhkan tubuh setiap harinya. Karena kombinasi serat dan tembaga juga membantu mencegah kanker kolon.
Anti Kanker
Buah pear memiliki kandungan senyawa asam klorogenat. Asam kolorogenat adalah senyawa yang merupakan bagian dari asam hidroksi sinamat. Fungsi dari senyawa ini adalah sebagai antioksidan untuk mencegah terbentuk sel kanker. Penelitian juga membuktikan bahwa asam dalam buah pear mampu mencegah hidupnya bakteri Shigella Sonnei. Bakteri Shigella Sonnei merupakan sejenis bakteri pemicu penyakit pada sistem pencernaan. Kemudian, asam hidroksi sinamat adalah salah satu senyawa yang bisa mencegah kanker kolon. Hal itu terjadi karena asam hidroksi sinamat bisa mengikat nitrat dalam tubuh yang biasanya menghambat proses pembentukan nitrosanin. Selain itu, nutrosanin juga merupakan senyawa penyebab kanker (karsinogenerik).

Kaya akan Vitamin
Vitamin merupakan nutrisi yang sangat penting bagi kesehatan tubuh, Buah pir mengandung vitamin C yang sudah mencukupi 17 % kebutuhan vitamin dalam sehari. Kita tahu bahwa vitamin C adalah vitamin yang memiliki banyak manfaat seperti mengangkut lemak, membantu proses pembuatan kolagen, meningkatkan kekebalan tubuh, mengatur tingkat kolesterol, mempercepat penyembuhan luka, meningkatkan fungsi otak, menyehatkan gusi, dan mengangkut elektron dalam reaksi enzemik.
Tak hanya vitamin C, vitamin lain yang terkandung dalam buah pear adalah vitamin K. Vitamin K dalam buah pir sudah mencukup 15 % kebutuhan tubuh dalam sehari. Sedangkan manfaat vitamin K bagi tubuh adalah untuk mencegah sakit stroke dan penyakit jantung, membantu sistem pembekuan darah dan luka.
Selain beberapa manfaat tersebut, masih ada beberapa manfaat lain buah pear untuk kesehatan tubuh. Beberapa khasiat buah pear itu antara lain :
1. Mencegah radikal bebas
2. Mencegah serangan kanker
3. Mencegah sakit jantung
4. Mengontrol kadar gula darah
5. Mencegah pengeroposan tulang (osteoporosis)
6. Sebagai Anti bodi
7. Sebagai penambah energi
8. Mengatasi peradangan
9. Mengendalikan tekanan darah
10. Obat sesak napas
11. Mengatasi kulit berminyak
12. Mencegah kulit keriput
13. Obat jerawat
14. Bahan perawatan bibir
15. Mengilaukan rambut
16. Melebatkan rambut

Foto

6 Khasiat Akar Bayam Duri Untuk Kesehatan dan Kecantikan


Seintas mengenai bayam yaitu sayur yang sering dikonsumsi daunnya. Mempunyai ukuran daun yang lumayan besar dengan berbagai jenis dan terbagi dalam beberapa varian. Salah satunya ialah bayam duri, bayam merah, dan bayam biasa yang umum dan mudah dijumpai pada tempat-tempat liar. Bayam mempunyai akar tunggang, namun ada juga yang berserabut kecil.
6 Khasiat Akar Bayam Duri Untuk Kesehatan dan Kecantikan :
1. Melancarkan sistem pencernaan yang diantaranya ialah mencakup kesehatan lambung dan usus.
2. Mengatasi masalah sembelit (susah BAB) yang menjadikan feses atau kotoran menjadi lebih lembut.
3. Mencegah dan menyembuhkan wasir (ambeien) dan juga yang terkait seperti disentri, dll.
4. Mengatasi keputihan dan gejala lain seperti bau tidak sedap dan mengurangi lendir pada organ kewanitaan.
5. Mengatasi anemia (kekurangaan sel darah merah) serta gejala lain yang disebabkan seperti lemah, letih, lesu, pusing, dll.
6. Meancarkan sirkulasi darah yang juga sangat baik untuk penderita hipertensi.
Bagaimana resep dan cara mengolah akar bayam?
Ada banyak sekali metode pengolahan yang bisa anda gunakan. Namun yang paling umum ialah dengan mejadikan jus sehingga proses pembuatan dan konsumsi tidak membutuhkan langkah rumit. Akar bayam mengandung anti-bakteri yang berkemampuan untuk membunuh dan mengatasi infeksi yang terjadi pada organ kewanitaan.
Cara pembuatan yaitu dengan menyiapkan akar bayam yang sudah dicuci kemudian diblender dengan air secukupnya.
Tambahkan sedikit garam dan gula hingga larut kemudian diminum secara rutin 2x seminggu.
Foto

Strategi Terbaik PES 2017 Bayern Munchen Mode (Counter Attack )Serangan Balik Cepat

Trik atur formasi terbaik pes 2017 dengan strategi 4-3-3 counter attack team bayern munchen update pro evolution soccer terbaru, bagi anda yang suka bermain bertahan dan mengandalkan serangan balik cepat anda bisa menggunakan taktik jitu ini karena sudah saya uji coba dan saat bertahan sangat solid sekali, dan ketika menyerang pemain depan akan dengan cepat dan posisinya tepat untuk counter attack.

Strategi ini merupakan strategi yang cocok untuk melawan tim kuat seperti barcelona, real madrid maupun manchester city yang sampai saat ini masih di huni oleh para pemain top yang memiliki speed, skill dan power shot yang sangat bagus sekali, jadi tak heran jika banyak peminat untuk menggunakan klub top ini.

Nah buat sobat yang ingin bermain dengan gaya serangan balik sobat bisa menyimak lengkap tutorial setting formation best counter attack pes 2017 working update terbaru, nanti sobat bisa menyamakan strateginya seperti gambar lengkap dibawah ini :

Strategi Terbaik PES 2017 Bayern Munchen Mode Serangan Balik Cepat

PES 2017 // 4-3-3 Counter Attack

Strategi Terbaik PES 2017

Tactics ( 4-3-3 ) Counter attack

Tactics ( 4-3-3 ) Counter attack Munchen

Trik PES 2017 Jitu

Nah itulah ulasan terbaru tentang cara setting formasi terbaik pes 2017 counter attack team Bayern Munchen update lengkap dengan gambar tutorialnya semoga dengan artikel kali ini bisa membantu anda yang ingin memainkan game pes 2017 dan pecinta klub asal jerman tersebut.

Salam PES 2017 Mania!

Sunday, March 19, 2017

Modifikasi Yamaha NMAX Terbaru


nmax white
Ngomongin Yamaha NMax,rasanya gak ada habisnya ya brosist. Semenjak kemunculannya di bulan Februari lalu,Yamaha NMax sukses memikat hati pada rider di Indonesia,mulai dari kalangan muda hingga kalangan senior :D. Motor yang dihargai sangat kompetitif ini mengusung mesin baru yang dipatenkan oleh Yamaha,yaitu mesin Blue Core yang diklaim lebih efisien dan bertenaga,ditambah teknologi baru VVA (Variable Valve Actuation) yang menjadikan Yamaha NMax sbagai motor pertama yang mengusung teknologi tersebut dari Yamaha.. Melihat dari segi mesinnya yang sudah powerful dan tampilannya yang aduhai ini,ternyata masih kurang siph menurut salah satu penunggang Yamaha NMax asal Pangandaran,Jawa Barat ini. Ya,namanya adalah Kang Arief Pratisian yang juga tergabung di grup Yamaha NMax Indonesia di Facebook. Ternyata Kang Arief sangat kreatif dalam mengkreasikan tunggangannya agar lebih enak dilihat,dan tentunya lebih asik untuk dikendarai sehari-harinya. Dengan senang hati,Kang Arief share data modifikasi yang sudah nempel di Yamaha NMaxnya yang tercinta,beserta foto-foto yang keren punya tentunya. Modifikasi yang diusung oleh Kang Arief ini bisa dibilang simple,hanya mengusung 2 warna dominan lambang keseimbangan,Hitam dan Putih. Hasilnya? Wow,Jozzz banget brosist. I can say,this modification is so simple,but looks so elegant!!  Beliau menuturkan dengan singkat dan jelas,apa-apa saja yang telah berubah di badan semok Yamaha NMaxnya. Modifikasi yang paling menonjol ia lakukan adalah dengan melapisi body motor menggunakan scotlet  hitam motif carbon. Praktis,beberapa bagian yang dilapisi scotlet carbon ini terlihat berbeda dan lebih ciamik tentunya. Coba kita bandingkan dengan Yamaha NMax standar :
Yamaha NMax Standart
Yamaha NMax Standart
Yamaha NMax modifikasi scotlet,hitam legam deknya!!
Yamaha NMax modifikasi scotlet,hitam legam deknya!!
Nah,bedanya ada di dek sebelah kanan dan kiri yang juga dilapisi stiker motif carbon tersebut. Yang tadinya warna silver,jadi warna hitam bertekstur tuh brosist. Tentu memberikan warna yang berbeda dan kontras pada motor ini,jadinya ya garang banget tuh brosist!!
Garang dan siap menerkam!!
Garang dan siap menerkam!!
Spakbor depan tak luput dilapisi scotlet,rapih ya!!
Spakbor depan tak luput dilapisi scotlet,rapih ya!!
Gak cuma di Body aja,ternyata muka atau headlamp dari sang NMax pun juga ditempeli scotlet carbon look ini. Muka sang NMax pun berubah menjadi sangar,scotlet tersebut seakan memberikan garis baru di headlamp tersebut. Jadi terlihat seperti mata seekor burung,yang siap menerkam siapapun yang berulah XD. *skip*. Tak ketinggalan,spakbor yang berwarna full putih tersebut juga kena sedikit modifikasi. Lagi-lagi,dengan melapisi scotlet motif carbon. Simple ya?
Spion Termignoni dan Windshield Handmade terpasang dengan sempurna..
Spion Termignoni dan Windshield Handmade terpasang dengan sempurna..
11076128_985400584804627_656848826_n
Bukan cuma itu ternyata brosist,ada beberapa modifikasi lagi yang dilakukan oleh Kang Arief nih. Diantaranya adalah Klakson Hella (biar makin keren suara klaksonnya :D),Alarm BNT (Safety First,agree?),Spion Termignoni (Maksimalin Visibilitas ke arah belakang nih!),Proguard,dan yang paling ajibnya adalah Windshield Handmade dan Shock YSS G-Euro. 
Windshield Handmade,looks like maxiscoot!!
Windshield Handmade,looks like maxiscoot!!
11080043_985400458137973_1285895465_n
Yup,khusus Windshield dan shockbreker ini membuat NMax kesayangannya jadi terlihat lebih gambot dan macho brosist. Windshield jenong khas Maxiscoot sukses menempel manis di NMax putihnya,dan ini bikin sendiri brosist,alias handmade :D. Joss kreatif ya.. Dan isu yang merebak di pengguna Yamaha NMax,bahwa shockbreker bawaan agak kurang nyaman untuk dikendarai sehari-hari. Nah,untuk kenyamanan dalam berkendara,Kang Arief rela merogoh kocek lebih dalam demi meminang Shock YSS G-Euro seharga Rp 2,4 Juta saja brosist.. Memang,Kenyamanan mungkin jadi prioritas nomor satu untuk Kang Arief ini :D. Total uang yang telah ia habiskan sendiri mencapai Rp 5 Juta saja brosist. Mahal? Tergantung brosist. Tentu ada kompensasi yang setimpal dibalik harga yang mahal tersebut :D.
Shock YSS G-Euro,semakin nyaman..
Shock YSS G-Euro,semakin nyaman..
11079248_985400468137972_902503089_n
Last,demen sama modifikasi kayak gini brosist? Simple,but so elegant! Dengan hanya bermain 2 warna yang kontras,ternyata bisa mendongkrak penampilan dari sebuah motor. Contohnya adalah hasil modifikasi Kang Arief ini brosist. Dengan sedikit kreativitas,hasilnya keren bukan? So,kalau ada yang minat modifikasi simple seperti ini silahkan kreasikan sendiri warnanya sesuai keinginan masing-masing.. Bisa juga sih diterapkan di motor lain,simple banget gini kok brosist!! Oke,semoga info kali ini berguna ya brosist

Saturday, March 18, 2017

Jarak Sholat 5 Waktu

Meski Allah mensyariatkan kita untuk sholat 5 waktu dalam sehari. Tapi dalam menentukan jarak waktunya, sungguh Allah tak bermaksud mengganggu aktivitas kita.

1. Subuh
Kalo mo jujur, justru sebenarnya subuhlah yang membantu kita untuk bisa memulai aktivitas kita lebih awal, sehingga segala persiapan aktivitas menjadi lebih sempurna.

2.Dzuhur
Panjangnya jarak antara subuh dan dzuhur, sebenarnya harus bisa menyadarkan kita bahwa Allah sangat memaklumi aktivitas kita, maka jangan berat hati jika Allah meminta waktu kita untuk sholat di waktu istirahat kita (waktu Dzuhur).

3. Ashar
Setelah tadi kita melanjutkan aktivitas selepas istrahat, Allah juga tidak mengganggu kita sampai waktu kita menyelesaikan aktivitas/pekerjaan kita. Maka jangan berat hati juga jika Allah meminta waktu kita untuk sholat Ashar.

4. Magrib
Dan ketika kita telah sampai dirumah dan berkumpul bersama keluarga di waktu magrib. Masihkah kita enggan bersujud kepada Allah ? Padahal Allah telah baik hati memberikan waktu santai bersama keluarga yang kita cintai...

5. Isya
Dan diwaktu penghujung ini, tidak maukah kita diajarkan Allah bagaimana mengakhirinya aktivitas dengan kebaikan (sholat isya) ? Bukankah kita juga tidak tau apakah mata kita akan terbuka lagi setelah tertutup ? Dan bukankah kita tau bahwa doa tidur adalah doa kepasrahan kita akan itu ?
بِسْÙ…ِÙƒَ اللّÙ‡ُÙ…َّ اَØ­ْÙŠَا ÙˆَاَÙ…ُÙˆْتُ
"Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan aku mati"
Setelah itu, istrirahatlah. Karena Allah gak akan mengganggu istirahatmu sampai subuh.
kecuali jika kamu mau meraih kebaikan lebih diwaktu Tahajjud dan fajar bersamaNya.

Share jika BERMANFAAT...

MAKALAH MUNAKAHAT (PERNIKAHAN) DAN PERSOALANNYA

MUNAKAHAT (PERNIKAHAN) DAN PERSOALANNYA



OLEH

HAFIZUR RACHMAN
MUHAMMAD AYUB























UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
TEKNIK INFORMATIKA
TAHUN AJARAN 2013


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. yang telah memberi rahmat serta karuniaNya sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tak lupa pula penulis ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak dan beberapa sumber lainnya  yang menjadi referensi penulis dalam penyelesaian makalah ini. Penulis memberi judul makalah ini “Munakahat (Pernikahan) dan Persoalannya”, karena ini adalah salah satu tugas yang diembankan terhadap penulis. Selain itu, penulis juga ingin berbagi wawasan terhadap pembaca terhadap pernikahan menurut syari’at islam.

Semoga makalah ini mampu untuk menjadi salah satu penambah wawasan kita terhadap ilmu tentang pernikahan berdasarkan islam. Jika makalah ini ada kesalahan atau ada hal-hal yang kurang terhadap materi yang ada pada makalah ini, penulis mohon maaf. Kritik dan saran sangat diperlukan untuk sempurnanya makalah ini.

















Pekanbaru, Maret 2013


          Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ................................................................................................  i
Daftar Isi ..........................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................  1
1.1 Latar Belakang ................................................................................  1

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
2.1 Hukum Munakahat ..........................................................................  2
2.2 Tujuan Dan Hikmah Munakahat .....................................................  2
2.3 Peminangan (Khitbah) Sebelum Pelaksanaan  Pernikahan ..............  3
2.4 Pelaksanaan Pernikahan (Akad Nikah) ...........................................  8
2.5 Rukun Dan Syarat Sah Nikah .........................................................  8

BAB III PENUTUP .......................................................................................  11
3.1 Kesimpulan ....................................................................................  11
3.2 Hikmah ..........................................................................................  11
3.3 Saran ..............................................................................................  11

Daftar Pustaka .................................................................................................  12


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam usaha meleburkan suatu bentuk hukum dalam dunia hukum Islam Indonesia. Tentunya kita ingin mengetahui lebih dalam darimana asal konsep hukum yang diadopsi oleh Departemen Agama RI tersebut yang kemudian menjadi produk hukum yang lazim disebut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan diantara materi bahasannya adalah rukun dan syarat perkawinan yang akan coba kita pelajari perbandingannya dengan fikih munakahat. Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama/fikih munakahat atau pemerintah (Kompilasi Hukum Islam). Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat atau Kompilasi Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
Berawal dari garis perbandingan antara kedua produk hukum tersebut, pemakalah mencoba membahas perbandingan antara keduanya sehingga dapat diketahui lebih dalam hubungan antara keduanya.






















BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Nikah secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad. secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenang-senang, melakukan hubungan seksual, dll .

2.1 Hukum Munakahat

Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :

1.      Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
2.      Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
3.      Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
4.      Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
5.      Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.

2.2 Tujuan Dan Hikmah Munakahat

2.2.1        Berdasarkan Tujuan
1.      Tujuan Fisiologis, yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.       Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
b.      Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan, minum, pakaian yang memadai dll.
c.       Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.


2.      Tujuan Psikologis, yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.       Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
b.      Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
c.       Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi  perkembangan jiwanya.
d.      Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

3.      Tujuan Sosiologis, yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.       Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
b.      Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

4.      Tujuan Da’wah, yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.       Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
b.      Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
c.       Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
d.      Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan.


Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1)      Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21).
2)      Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21).
3)      Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72) Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi).
4)      Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral. Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum).

2.3 Peminangan (Khitbah) Sebelum Pelaksanaan Pernikahan

2.3.1 Definisi Peminangan.
Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat dalam pendefinisian peminangan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah¬) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.
Adapun Sayyid Sabiq, dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui.
Amir Syarifuddin mendefinisikan pinangan sebagai penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.

Al-hamdani berpendapat bahwa pinangan artinya permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pinangan (khitbah) adalah proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lelaki dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan (khitbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan.

a. Dasar dan Hukum Pinangan

Dari Mughirah R.A. , sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi SAW. Bersabda kepadanya,” Lihatlah perempuan itu dahulu karena sesungguhnya melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara keduanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmizi)

Dari Abu Hurairah R.A. , dia berkata,” Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat wajahnya?” laki-laki itu menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi dan lihatlah karena sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu yang menjadi cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i)

Memang terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah.
Akan tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan itu.

b. Hikmah Peminangan

Ada beberapa hikmah dari prosesi peminangan, diantaranya:
Wadah perkenalan antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasangannya masing-masing, kecendrungan bertindak maupun berbuat ataupun lingkungan sekitar yang mempengaruhinya. Walaupun demikian, semua hal itu harus dilakukan dalam koridor syariah. Hal demikian diperbuat agar kedua belah pihak dapat saling menerima dengan ketentraman, ketenangan, dan keserasian serta cinta sehingga timbul sikap saling menjaga, merawat dan melindungi.
Sebagai penguat ikatan perkawinan ynag diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Bahwa Nabi SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang perempuan:” melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.


c.    Macam-Macam Peminangan

Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai berikut:
1.      Secara langsung yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan,”saya berkeinginan untuk menikahimu.”
2.      Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan,”tidak ada orang yang tidak sepertimu.”

Perempuan yang belum kawin atau sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan langsung aau terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini, tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.


d. Hal-hal yang Berkaitan dengan Peminangan.

1.    Norma Kedua Calon Pengantin Setelah Peminangan.
Peminangan (khitbah) adalah proses yang mendahului pernikahan akan tetapi bukan termasuk dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui. Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa. Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang dilarang untuk diperlihatkan.

2. Peminangan Terhadap Seseorang yang Telah Dipinang.
Seluruh ulama bersepakat bahwa peminangan seseorang terhadap seseorang yang telah dipinang adalah haram. Ijma para ulama mengatakan bahwa peminangan kedua, yang datang setelah pinangan yang pertama, tidak diperbolehkan. Hal tersebut terjadi apabila :
•         Perempuan itu senang kepada laki-laki yang meminang dan menyetujui pinangan itu secara jelas (Sharahah) atau memberikan izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
•         Pinangan kedua datang tidak dengan izin pinangan pertama.
•         Peminang pertama belum membatalkan pinangan.

Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang berbunyi, ”Janganlah kalian membeli sesuatu pembelian saudara kalian, dan janganlah kalian meminang pinangan saudara kalian, kecuali dengan izinnya”. Seluruh imam bersepakat bahwa hadis tersebut  berlaku bagi pinangan yang telah sempurna. Hal tersebut terjadi agar tidak ada yang merasa sakit hati satu sama lain. Adapun mengenai pinangan yang belum sempurna, dengan pengertian masih menunggu jawaban, beberapa ulama berbeda pendapat. Hanafiah mengatakan, pinangan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam menentukan keputusan adalah makruh. Hal ini bertentangan dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa sesungguhnya perbuatan itu tidak haram. Pendapat ini berdasarkan peristiwa Fatimah binti Qois yang dilamar oleh tiga orang sekaligus, yaitu Mu’awiyah, Abu Jahim bin Huzafah dan Usamah bin Zaid. Hal itu terjadi setelah selesainya masa iddah Fatimah yang telah ditalak oleh Abu Umar bin Hafsin.

Walaupun demikian, pendapat Hanafi lebih kuat landasannya karena sesuai dengan tata perilaku islam yang mengajarkan solidaritas. Peminangan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam mempertimbangkan keputusan lebih berdampak pada pemutusan silaturrahim terhadap peminang pertama dan akan mengganggu psikologis yang dipinang.

3. Orang-orang yang Boleh Dipinang.
Pada dasarnya, seluruh orang yang boleh dinikahi merekalah yang boleh dipinang. Sebaliknya, mereka yang tidak boleh untuk dinikahi, tidak boleh pula untuk dipinang. Dalam hal ini, ada syarat agar pinangan diperbolehkan :
•      Bukan Orang-Orang yang Dilarang Menikahinya.
•      Bukan Orang-Orang yang Telah Dipinang Orang Lain.
•      Tidak Dalam Masa ‘Iddah

e. Batas-Batas yang Boleh Dilihat Ketika Khitbah

Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi empat bagian:
•         Hanya muka dan telapak tangan. Banyak ulama fiqih yang berpendapat demikian. Pendapat ini berdasarkan bahwa muka adalah pancaran kecantikan atau ketampanan seseorang dan telapak tangan ada kesuburan badannya.
•         Muka, telapak tangan dan kaki. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Hanifah.
•         Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis. Pendapat ini dikedepankan para pengikut Hambali.
•         Bagian-bagian yang berdaging. Pendapat ini menurut al-Auza’i.
•         Keseluruh badan. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri. Pendapat ini berdasarkan ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang.

f. Waktu dan Syarat Melihat Pinangan

Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang calon pengantin, terutama laki-laki, dianjurkan untuk melihat calon istrinya sebelum pernikahan berlangsung. Dengan syarat bahwa perempuan itu tidak mengetahuinya. Hal itu agar kehormatan perempuan tersebut terjaga. Baik dengan izin atau tidak. Imam Maliki dan Imam Hambali mengatakan bahwa melihat pinangan adalah disaat kebutuhan mendesak. Itu disebabkan agar tidak menimbulkan fitnah dan menimbulkan syahwat.
Wahbah Zuhaili mengatakan, pada dasarnya melihat pinangan itu diperbolehkan asalkan tidak dengan syahwat.




2.4 Pelaksanaan Pernikahan (Akad Nikah)

2.4.1 Pengertian Akad Nikah
Secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita. secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan :
•         Hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
•         Memperoleh ketenangan jiwa.
•         Menyalurkan syahwat dengan cara yang halal.
•         Melahirkan keturunan yang sah dan shalih.


2.5 Rukun Dan Syarat Sah Nikah

Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :

1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
    a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
    b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita

2. Adanya mempelai pria.
Syara mempelai pria adalah :
a)      Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b)      Bukan mahrom dari calon isteri.
c)      Tidak dipaksa.
d)  Orangnya jelas.
    e)  Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a)       Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
b)      Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c)        Tidak dipaksa.
d)      Orangnya jelas.
e)       Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

4. Adanya wali.
Syarat wali adalah :
a)      Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b)      ‘Adil
c)      Tidak dipaksa.
d)     Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut :
a)      Ayah
b)      Kakek
c)      Saudara laki-laki sekandung
d)     Saudara laki-laki seayah
e)      Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f)       Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g)      Paman sekandung
h)      Paman seayah
i)        Anak laki-laki dari paman sekandung
j)        Anak laki-laki dari paman seayah.
k)      Hakim

5. Adanya saksi (2 orang pria).
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah :
a)      Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b)      ‘Adil
c)      Dapat mendengar dan melihat.
d)     Tidak dipaksa.
e)      Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f)       Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.


6. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :
a)      Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
b)      Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c)      Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d)     Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e)      Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat.



























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pengertian khitbah adalah pinangan, yakni melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan mengingat perjodohan, dari seorang laki-laki dengan seorang perempuan calaon istrinya.

Hukum khitbah adalah boleh, sebagaiman yang telah di jelaskan. Adapun syarat-syarat perempuan yang boleh di khitbah adalah:
1.      Perempuan bukan istri orang lain.
2.      Bukan pada saat iddah karena tala’ roj’i.
3.      Tidak dalam pinangan orang lain.
4.      Beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat pinangan ada yang mengatakan boleh, seperti jumhur ulama’ mengatakan boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan dll.

3.2 Hikmah

1.      Pengetahuan mengenai pengertian khitbah.
2.      Pengetahuan tentang pinangan yang di syari’atkan oleh islam.
3.      Dapat mengetahui syarat-syarat perempuan yang boleh di pinang.

3.3 Saran

Dari makalah ini penulis mengharapkan agar para pembaca khususnya mahsiswa
mengetahui makna khitbah dan bagaiman melakukan pinangan yang di syari’atkan agama islam.











DAFTAR PUSTAKA

- Dewantoro Sulaiman, SE, 2002, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan: Solo.
- Rasjid, Sulaiman, H., 1996, Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo: Bandung
- Amir Syarifuddin, 2007, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta.
- Al-Hamdani, 2002, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta.

- postteknologi.blogspot.com