Hukum Servis HP
Pertanyaan:
Aku bekerja dalam bidang servis HP, aku tidak memperdagangkan HP dan tidak mau memasukkan musik ke dalam HP namun aku hanya menyervis semua jenis HP baik berkamera ataupun tidak berkamera. Sebagaimana aku juga menjual spare part HP.
Pertanyaan:
Aku bekerja dalam bidang servis HP, aku tidak memperdagangkan HP dan tidak mau memasukkan musik ke dalam HP namun aku hanya menyervis semua jenis HP baik berkamera ataupun tidak berkamera. Sebagaimana aku juga menjual spare part HP.
kondisi ekonomiku sangat pas-pasan sehingga saat ini aku tidak mungkin
beralih profesi karena keterbatasan modal. Terbetik dalam hatiku bahwa
uang yang kudapatkan dari servis HP adalah uang yang haram mengingat
servis HP itu statusnya tak ubahnya servis televisi. Saat ini HP tidak
hanya digunakan untuk keperluan komunikasi namun juga untuk mendengarkan
musik, memotret, dan menyimpan video. Suatu hari aku menyervis HP yang
dalam kondisi mati total saat kuperbaiki aku kaget ternyata di dalamnya
terdapat film porno. Apa yang harus aku lakukan saat ini? Bolehkan aku
melanjutkan profesiku?”
Jawaban:
Menjual dan menyervis benda yang bisa dipergunakan dalam kebaikan dan keburukan, dalam hal yang mubah ataupun haram itu perlu dirinci:
Pertama, boleh menjual atau menyervis barang tersebut untuk orang yang diyakini atau ada sangkaan kuat bahwa pemilik hanya akan memanfaatkannya dalam hal-hal yang mubah hukumnya.
Kedua, tidak boleh menjual atau pun menyervis barang semisal itu untuk orang yang diyakini atau kita punya sangkaan kuat pemiliknya akan menggunakannya dalam hal-hal yang haram.
ketiga, jika kondisi pemilik barang tidak diketahui maka yang menjadi patokan adalah menggunaan yang dominan untuk barang tersebut di suatu masyarakat. Jika yang dominan dalam suatu masyarakat adalah menggunakannya dengan penggunaan yang mubah, maka boleh. Jika tidak demikian, hukumnya haram. Penggunaan yang dominant untuk HP adalah dalam hal yang mubah, lain halnya dengan penggunaan televisi.
Berdasarkan uraian di atas maka pada dasarnya boleh bagi Anda menjalani profesi sebagai tukang servis HP dan menjual spare part-nya serta memberikan kursus servis HP.
Namun ada dua poin yang perlu diperhatikan:
pertama, sebaiknya Anda hanya berkutat sekitar fisik HP, jangan memorinya sehingga Anda terhindar dari melihat isi HP tersebut yang boleh jadi adalah konten yang haram.
Kedua, saat Anda kebetulan menjumpai konten yang jelas mungkar semisa gambar telanjang atau film porno wajib bagi Anda untuk menghapusnya dalam rangka mengingkari kemungkaran meski pemilik HP mengkomplain tindakan Anda tersebut. Saat dia komplain Anda berkewajiban untuk menasihatinya dan menjelaskan kepadanya haramnya konten-konten tersebut.”
Semoga bermanfaat.
Jawaban:
Menjual dan menyervis benda yang bisa dipergunakan dalam kebaikan dan keburukan, dalam hal yang mubah ataupun haram itu perlu dirinci:
Pertama, boleh menjual atau menyervis barang tersebut untuk orang yang diyakini atau ada sangkaan kuat bahwa pemilik hanya akan memanfaatkannya dalam hal-hal yang mubah hukumnya.
Kedua, tidak boleh menjual atau pun menyervis barang semisal itu untuk orang yang diyakini atau kita punya sangkaan kuat pemiliknya akan menggunakannya dalam hal-hal yang haram.
ketiga, jika kondisi pemilik barang tidak diketahui maka yang menjadi patokan adalah menggunaan yang dominan untuk barang tersebut di suatu masyarakat. Jika yang dominan dalam suatu masyarakat adalah menggunakannya dengan penggunaan yang mubah, maka boleh. Jika tidak demikian, hukumnya haram. Penggunaan yang dominant untuk HP adalah dalam hal yang mubah, lain halnya dengan penggunaan televisi.
Berdasarkan uraian di atas maka pada dasarnya boleh bagi Anda menjalani profesi sebagai tukang servis HP dan menjual spare part-nya serta memberikan kursus servis HP.
Namun ada dua poin yang perlu diperhatikan:
pertama, sebaiknya Anda hanya berkutat sekitar fisik HP, jangan memorinya sehingga Anda terhindar dari melihat isi HP tersebut yang boleh jadi adalah konten yang haram.
Kedua, saat Anda kebetulan menjumpai konten yang jelas mungkar semisa gambar telanjang atau film porno wajib bagi Anda untuk menghapusnya dalam rangka mengingkari kemungkaran meski pemilik HP mengkomplain tindakan Anda tersebut. Saat dia komplain Anda berkewajiban untuk menasihatinya dan menjelaskan kepadanya haramnya konten-konten tersebut.”
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment