Halaman

Friday, April 20, 2018

CARA RUJUK SETELAH PERCERAIAN



Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya, saya mau bertanya, bagaimana cara merujuk perkawinan yang sudah ditalak dan habis masa iddahnya?
Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Perceraian yang benar-benar sah ada 3 macam:

1. Cerai yang bisa kembali tanpa saksi dan tanpa akad baru lagi, yaitu cerai pertama dan kedua selagi sang istri masih dalam masa iddah (penantian). Suami bisa kembali kepada istri cukup dengan mengatakan: “Aku kembalikan engkau dalam pernikahan” atau kalimat yang serupa maknanya. Rujuk ini tidak perlu persetujuan sang istri.
Masa iddah ada 4 macam:

a) Wanita hamil sampai melahirkan. Jika telah melahirkan selesailah masa penantiannnya.
b) Wanita tidak hamil yang masih bisa haid, yaitu dengan 3 kali suci, misalnya : Seorang wanita dicerai dalam keadan suci

(1) lalu datang haid kemudian suci (2) lalu haid kemudian suci (3). Jika masa suci yang ketiga ini telah selesai maka berakhirlah masa penantian (iddah).

c) Wanita  yang  belum  haid  atau  sudah tidak haid, yaitu dengan 3 (tiga) bulan hijriyah.
d) Wanita yang suaminya meninggal maka masa idahnya adalah menanti 4 bulan 10 hari hijriyah.

2. Cerai  yang  tidak  bisa  kembali  kecuali  dengan  akad nikah yang baru lagi dengan terpenuhi ketentuan- ketentuannya. Mereka adalah wanita yang dicerai 1 dan 2 dan telah berlalu masa iddahnya.

3. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali sang istri telah selesai masa iddahnya lalu menikah dengan suami  yang baru hingga menggauli wanita tersebut, kemudian suami yang baru tadi telah mencerai wanita tersebut. Apabila telah selesai masa iddah dari suami yang kedua maka boleh bagi suami yang pertama kembali lagi kepada mantan istri dengan pernikahan baru dengan terpenuhinya ketentuan pernikahan seperti saat pertama kali menikah. Ini bagi wanita yang telah dicerai 3 kali, baik dengan satu demi satu hingga 3 kali atau sekaligus cerai 3.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Wednesday, April 18, 2018

ZAKAT


Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan berbagi informasi penting terkait zakat, yaitu dalil dalil yang berkaitan dengan zakat. Sebelumnya admin juga sudah membuat artikel tentang pengertian zakat fitrah dan juga macam macam zakat, anda bisa klik link tersebut jika ingin membacanya.
Dalil mengenai zakat ini sangat penting untuk diketahui, agar kita yakin dengan apa yang kita kerjakan itu benar-benar perintah Alloh. Kita jangan seperti orang bodoh yang diberitahu bahwa itu adalah kolam tanpa bukti apapun, lalu kita percaya saja lalu melompat, padahal sebenarnya itu jurang. Artinya jangan cuma puas mendengar dari dari ustadz yang menerangkan saja (bukan berarti tidak percaya), tetapi alangkah lebih baik mengetahui sendiri dalil yang memerintahkannya, sehingga dengan melihat perkataan Alloh dengan mata kita sendiri, kita akan lebih yakin dengan ibadah yang kita lakukan adalah benar-benar perintah dari Alloh SWT. Oleh karena itu mengetahui dalil tentang zakat ini penting sekali. Oke langsung saja silahkan anda simak dalil dalil tentang zakat dibawah ini.
Dalil Tentang Zakat

Kata zakat didalam Al-Quran terdapat pada 26 ayat yang tersebar pada 15 surat. Ayat dan surat tersebut yaitu sebagai berikut:
Didalam Q.S Al Baqoroh ayat: 42, 84, 110, 177, 277.
Didalam Q.S Annisa ayat: 77 dan 162.
Didalam Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55.
Didalam Q.S Al-A'raaf ayat: 156.
Didalam Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71
Didalam Q.S Al-Anbiya ayat: 73
Didalam Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78.
Didalam Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56.
Didalam Q.S Annaml ayat: 3.
Didalam Q.S Luqman ayat: 4.
Didalam Q.S Al-Ahzab ayat: 37.
Didalam Q.S Fushilat ayat: 7.
Didalam Q.S Al-Mujadillah ayat: 13.
Didalam Q.S Al Muz'amil ayat: 20.
Didalam Q.S Al-Bayyinah ayat: 5.
Silahkan anda buka Al-Quran lalu cari ayat-ayat tersebut diatas untuk memastikannya, jangan lupa juga baca terjemahnya. Selengkapnya tentang dalil tentang zakat anda bisa lihat dibawah ini:

Dalil Wajib Zakat
Berikut ini adalah dalil dalil yang menunjukkan mewajibkan kita untuk berzakat:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)

Juga hadits riwayat muttafaqun alaihi yang artinya: "Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon". (H.R. Muttafaq 'alaih)

Dari dalil dalil diatas jelaslah bahwa zakat itu benar perintah Alloh SWT. Oleh karena itu kita harus tunduk dan mengikuti perintah Alloh yang satu ini, apalagi zakat adalah termasuk rukun islam yang ke 3.

Dalil Zakat Fitrah
"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan Alloh) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)". (Q.S. Al-A'la ayat 14-15)

"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)

Dalil dalil diatas menunjukkan wajibnya zakat fitrah untuk setiap orang muslim.

Dalil Zakat Harta/Mal
 وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)


Ayat diatas menerangkan tentang siksaan yang diberikan kepada orang-orang yang menyimpan harta tapi tidak mau menafkahkannya pada jalan Alloh (berzakat). Dengan demikian ayat ini juga menunjukkan bahwa zakat harta atau zakat mal itu wajib hukumnya.

Dalil Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Itulah dalil yang menerangkan siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu orang fakir, orang miskin, Amilin, Muallaf, Riqob, Ghorimin, Fii Sabilillah, dan Ibnu sabil.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah sampai pada akhir artikel tentang dalil tentang zakat, semoga bermanfaat. Dan semoga setelah membaca artikel ini kita semakin yakin dan bersemangat untuk melaksanakan perintah Alloh terutama zakat ini. Aamin
Untuk penjelasan lebih lengkap dan tuntas tentang zakat, anda bisa klik link pengertian zakat.

Source: Buku Petunjuk Zakat Praktis Karya: Achmad Faisal, S.Pd