Halaman

Friday, April 20, 2018

CARA RUJUK SETELAH PERCERAIAN



Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya, saya mau bertanya, bagaimana cara merujuk perkawinan yang sudah ditalak dan habis masa iddahnya?
Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Perceraian yang benar-benar sah ada 3 macam:

1. Cerai yang bisa kembali tanpa saksi dan tanpa akad baru lagi, yaitu cerai pertama dan kedua selagi sang istri masih dalam masa iddah (penantian). Suami bisa kembali kepada istri cukup dengan mengatakan: “Aku kembalikan engkau dalam pernikahan” atau kalimat yang serupa maknanya. Rujuk ini tidak perlu persetujuan sang istri.
Masa iddah ada 4 macam:

a) Wanita hamil sampai melahirkan. Jika telah melahirkan selesailah masa penantiannnya.
b) Wanita tidak hamil yang masih bisa haid, yaitu dengan 3 kali suci, misalnya : Seorang wanita dicerai dalam keadan suci

(1) lalu datang haid kemudian suci (2) lalu haid kemudian suci (3). Jika masa suci yang ketiga ini telah selesai maka berakhirlah masa penantian (iddah).

c) Wanita  yang  belum  haid  atau  sudah tidak haid, yaitu dengan 3 (tiga) bulan hijriyah.
d) Wanita yang suaminya meninggal maka masa idahnya adalah menanti 4 bulan 10 hari hijriyah.

2. Cerai  yang  tidak  bisa  kembali  kecuali  dengan  akad nikah yang baru lagi dengan terpenuhi ketentuan- ketentuannya. Mereka adalah wanita yang dicerai 1 dan 2 dan telah berlalu masa iddahnya.

3. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali sang istri telah selesai masa iddahnya lalu menikah dengan suami  yang baru hingga menggauli wanita tersebut, kemudian suami yang baru tadi telah mencerai wanita tersebut. Apabila telah selesai masa iddah dari suami yang kedua maka boleh bagi suami yang pertama kembali lagi kepada mantan istri dengan pernikahan baru dengan terpenuhinya ketentuan pernikahan seperti saat pertama kali menikah. Ini bagi wanita yang telah dicerai 3 kali, baik dengan satu demi satu hingga 3 kali atau sekaligus cerai 3.

Wallahu a’lam bish-shawab.

No comments:

Post a Comment