Rekrutmen P3K Segera Dimulai, Portal SSCASN BKN dapat
Diakses Mulai 8 Februari 2019, Pukul 16.00 WIB Rekrutmen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah
menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K. Sistem pendaftaran
P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat
diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer
Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru,
serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk
Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam
database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan,
salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada
jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada
rekrutmen P3K tahap I yakni :
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai
kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini
(dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id); b) Tenaga Kesehatan mempunyai
kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang
masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog,
Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai
kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan c) Penyuluh Pertanian mempunyai
kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi
di bidang pertanian. Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun
dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi
sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada
Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan
pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan
diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. Jakarta, 7 Februari 2019 Kepala Biro
Humas BKN Ttd Mohammad Ridwan
download file : https://drive.google.com/file/d/1JpRj-OeXtL6X0tJeYA3fn8h2Vi9GC71I/view?usp=sharing
No comments:
Post a Comment