Halaman

Wednesday, January 31, 2018

KAIFIYYAH BILAL SHOLAT GERHANA

**

1. ```Membaca Istighfar bersama-sama;

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ  ×٣
 مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ عَظِيْم.

2. Ketika dirasa siap untuk dilaksanakan sholat gerhana, _bilal_ mengumandangkan bacaan tanda dimulainya sholat, yakni membaca:

"اَلصَّلَاةُ جَامِعَة !!"

3. Pelaksanaan sholat gerhana.

4. Selesai sholat, _bilal_ maju mengambil tongkat kemudian menghadap ke jama'ah dan dilanjutkan membaca:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ،
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ،
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ..
الَّذِيْ لَا إِلٰهَ إلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّوْمَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ.

يَامَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ..
رُوِيَ عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ، لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذٰلِكَ فَصَلُّوْا وَادْعُوْا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ.

أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ،
أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا آجَرَكُمُ اللهُ،
أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ..

5. _Khotib_ maju untuk menerima tongkat kemudian berhenti dengan posisi menghadap ke arah _qiblat_.

6. Kemudian _bilal_ membaca do'a:

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ،
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
اَللّٰهُمَّ قَوِّ الْإسْلَامَ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْيَاءَ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتَ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى مُعَانِدِي الدِّيْنِ، يَارَبِّ اخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالْخَيْرِ، وَ يَاخَيْرَ النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَا أرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَبَارَكَ وَسَلَّمَ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

7. Setelah itu, _Khotib_ mengucapkan salam kepada jama'ah.

8. Kemudian _Khotib_ duduk sejenak dan _bilal_ membaca istighfar dengan suara yang keras (dalam keadaan duduk):

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ،
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ،
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ..
الَّذِيْ لَا إِلٰهَ إلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّوْمَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ.

9. Selanjutnya _khotib_ melaksanakan khutbah. Setelah selesai khutbah pertama, _khotib_ duduk sebentar, lalu _bilal_ membaca istighfar dengan suara yang keras. Bacaan istighfar itu seperti:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ،
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ،
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ..
الَّذِيْ لَا إِلٰهَ إلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّوْمَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ.

10. Kemudian _khotib_ berdiri untuk meneruskan khutbah kedua sampai selesai.```

*Keterangan:* _Dalam khutbah gerhana, tidak disyaratkan Muwalah, namun hanya disunnahkan saja._

*_(Sullamul Futuhāt, karya KH. Abdul Hannan Ma'shum, juz 20,  hlmn 44 s/d 47)_*

Thursday, January 11, 2018

cara mengajukan Banding Suspend Youtube Agar Diterima

Bagaimana cara mengajukan Banding Suspend Youtube Agar Diterima?
 Berdasarkan pengalaman saya beberapa hari yang lalu, saya mengajukan banding untuk akun saya di suspend dengan berbagai cara. 
Beberapa kali saya mengajukan banding dan tentunya dengan cara yang berbeda. 
Namun dari beberapa cara yang saya coba. Akhirnya setelah beberapa kali saya mengajukan banding, alhamdulillah banding saya diterima dan akun saya kembali aktif. 
Bagaimana cara saya mengajukan banding agar bisa diterima?
caranya adalah dengan mengajukan banding menggunakan bahasa inggris yang simple dan jelas. 
Dalam kolom isian alasan pengajuan banding saya menyisipkan alamat youtube yang disuspend, google+ dan akun email yang terkena suspend.
Langkah – Langkah Mengembalikan Akun Channel YouTube yang Kena Suspend, Banned, Penangguhan:
1. Pastikan ketika anda mengajukan banding tidak telah dari 24 – 48 jam setelah menerima email notifikasi pemberitahuan penangguhan Channel Youtube. 
2. Klik Link : Formulir pengajuan Banding atau permintaan diaktifkan kembali: 
Link A: ( anda bisa menemukannya di email notifikasi penangguhan: https://support.google.com/accounts/contact/suspended?p=youtube&rd=1
 Link B: Cara cepat menuju formulir pengajuan banding ke tim Support Youtube: https://support.google.com/accounts/contact/disabled2pageId=116613160465749908931 
3. Pada kolom pertama diminta masukan email official akun halaman G+ anda 
Contohnya: AlamatEmailAnda@pages.plusgoogle.com Kolom email kedua: Alamat email untuk menerima balasan pengajuan banding. 
Kolom Ketiga: 
Masukan descripsi atau penjelasan tentang keberatan dan permintaan serta alasan anda meminta akun Youtube yang kena suspend diaktifkan kembali. 
( dalam deskripsi jangan lupa cantumkan Url YouTube ,alamat url halaman G+ yang terhubung ke channel yang kena suspen, email official halaman G+). 
Berikut Contoh isi deskripsi untuk pengajuan banding akun youtube yang kena suspend: 

Hello Youtube, 
My YouTube channel at (sebutkan url YT, Url Halaman G+ dan email utama channel YT)

Has recently been suspend ” due to multiple or severe violations of youtube’s policy against Spam, gaming, misleading content, or other terms of service violations.” 
I believe i have bot violated these policies.
 i’ve never used spam or tags in my descriptions, irrelevant tags or titles.
 or any other methods in attempt to cheat the system, mislead or offend my viewers. 
I believe the flagging of my video was not legatimate, it was most likely meant to cause problems for me and my channel. 
i work hard to produce content daily and love what i do, just as i care about my audience.
 I’d like to aks you to review again my videos once more and reinstate my channel if the flags against theme appear to be galse.
 Please give me a second Chance And I promise You that You will not get any tiny problem or Spam with My Channel.
Thanks And I will wait For Your Reply Email with a happy News. 

Best, 

NamaAnda - (nama channel anda )
 4. Klik Submid atau Kirim dan tunggu balasan dari Youtube dalam 24 – 48 jam. 
Selesai 
Langkah atau tips cara lain untuk meminta agar channel YouTube yang terkena Suspend bisa dipulihkan atau di aktifkan lagi ialah dengan langsung menghubungi 
Team support YouTube, 
Scrool kebawah pada halaman Youtube Anda dan disana ada 
Tulisan (Bantuan?) dan kirim masukan, 
klik dan ikuti langkah – langkahnya sesuai kebutuhan ketika anda meminta akun channel YouTube yang di Suspend atau di tangguhan agar kembali di pilihkan lagi supaya aktif kembali. 
Cara satu ini justru mendapatkan balasan paling cepat dari team Youtube disana anda bisa minta di telpon, lewat email atau memberikan deskripsi tentang alas an anda menghubungi YouTube yang tentunya meminta agar Channel Youtube yang kena Suspend Bisa di Aktifkan lagi. 
Dan Itulah kata - kata yang saya gunakan untuk banding dengan youtube, dan alhasil channel saya balik lagi.

Oke
Selamat mencoba dan semoga berhasil.
Terimakasih.

Monday, January 8, 2018

Cara Menambahkan Lembar bergaris atau garis-garis pada Microsoft Word


Garis lurus berfungsi untuk membuat catatan seperti contoh berikut :
Contoh penggunaan garis-garisCara yang paling mudah adalah dengan menggunakan underline :
  1. Aktifkan underline dengan menekan Ctrl+U kemudian tekan dan tahan Ctrl+Shift+Spasi tahan sampai akhir baris.
  2. Kemudian tekan enter untuk masuk baris berikutnya.
  3. Lakukan hal yang sama dengan langkah satu, atau jika mau lebih cepat copy garis sebelumnya yang sudah jadi paste pada baris berikutnya.
Cara lebih mudah lagi adalah menggunakna tabel
  1. Klik tab Insert –> pilih tabel
  2. Pilih jumlah barisnya
  3. Kemudian hilangkan border kiri dan kanan
  4. Selesai.
Selamat Mencoba....

Friday, January 5, 2018

DEFINISI PENGERTIAN KEPEMIMPINAN WANITA & WANITA KARIER





Dalam Islam, perempuan menempati posisi signifikan dalam pembinaan rumah tangga, khususnya dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga. Kesuksesan perempuan dalam melaksanakan perannya dalam rumah tangga akan memudahkan terwujudnya rumah tangga sakinah. Tanggung jawab istri sebagai ibu rumah tangga adalah untuk mengatur, menata, mengurus dan memelihara, berdasarkan hadist Nabi SAW:
Sesungguhnya Ibnu Umar berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya, imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, dan laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, dan perempuan pemimpin di dalam rumah tangganya (suaminya) dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, da setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.[1]

tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3ZßJø9$# šcqßJŠÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# šcqè?÷sãƒur no4qx.¨9$# šcqãèŠÏÜãƒur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷Žzy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÐÊÈ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 71)
Dalam ayat tersebut ALLAH SWT menggunakan kata “auliya’” (pemimpin), kata tersebut bukan hanya ditujukan untuk laki-laki, namu untuk keduanya (llaki-laki dan perempuan) secara bersamaan. Berdasarkan ayat tersebut, perempuan juga bisa menjadi seorang pemimpin, yang penting dia mampu dan memenuhi kriteria sebagai seorang pemimpin, karena menurut kitab tafsir Al-Maraghi dan tafsir Al-Manar, kata “auliya’” mencakup “wali” dalam arti penolong, solidaritas dan kasih sayang.
Berdasarkan penjelasan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya, seperti menjadi guru, dosen, dokter, pengusaha, hakim dan menteri, bahkan sebagai kepala negara sekalipun. Namun, dengan syarat, dalam tugasnya tetap memperhatikan hukum dan aturan yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan sunah. Misalnya, harus ada izin dan persetujuan dari suaminya jika perempuan tersebut telah menikah, supaya tidak mendatangkan sesuatu yang negatif terhadap diri dan agamanya, serta tidak terbengkalainya urusan dan tugasnya adalam rumah tangga.[2]


























Secara garis besar, fuqaha membolehkan istri bekerja di luar rumah sebagai pekerjaan sampingan. Syafi’iyah berpendapat, ketika suami mengalami kesulitan ekonomi serta menunda menafkahi, saat itu istri boleh keluar rumah untuk bekerja demi mendapatkan nafkah. Suami tidak boleh melarang, sebab melarang istri bekerja keluar rumah artinya suami harus memenuhi nafkah. Imam Nawawi menuturkan, “Istri boleh keluar rumah selama waktu penundaan nafkah oleh suami demi mendapatkan nafkah dengan bekerja, berdagang, meminta, atau cara lain.” Nawawi juga menyatakan, “Istri boleh keluar rumah untuk mencari nafkah selama suami menunda memberi nafkah.” Bekerja diluar rumah tidak boleh dilakukan dengan meninggalkan pekerjaan yang wajib bagi istri. Sebab, melakukan yang wajib lebih ditekankan daripada yang mubah.[3]

Adapun dalil-dalil dari Al-Qur’an:[4]
1.      Al-Qur’an menyebutkan kisah Musa bersama kedua putri Syu’aib yang tengah bekerja dan Musa mengakui hal itu. ALLAH SWT berfirman:
$£Js9ur yŠuur uä!$tB šútïôtB yy`ur Ïmøn=tã Zp¨Bé& šÆÏiB Ĩ$¨Y9$# šcqà)ó¡o yy_urur `ÏB ãNÎgÏRrߊ Èû÷üs?r&tøB$# Èb#yŠräs? ( tA$s% $tB $yJä3ç7ôÜyz ( $tGs9$s% Ÿw Å+ó¡nS 4Ó®Lym uÏóÁムâä!$tãÌh9$# ( $tRqç/r&ur Óøx© ׎Î7Ÿ2 ÇËÌÈ
“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?" kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang Telah lanjut umurnya". (QS Al-Qashash: 23). Ayat tersebut terkait pekerjaan-pekerjaan dunia.

2.      ALLAH SWT berfirman:
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßgš/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& Ÿ@uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& ( Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ ( tûïÏ%©!$$sù (#rãy_$yd (#qã_̍÷zé&ur `ÏB öNÏd̍»tƒÏŠ (#rèŒré&ur Îû Í?Î6y (#qè=tG»s%ur (#qè=ÏFè%ur ¨btÏeÿx._{ öNåk÷]tã öNÍkÌE$t«Íhy öNßg¨Yn=Ï{÷Š_{ur ;M»¨Zy_ ̍øgrB `ÏB $pkÉJøtrB ㍻yg÷RF{$# $\/#uqrO ô`ÏiB ÏYÏã «!$# 3 ª!$#ur ¼çnyYÏã ß`ó¡ãm É>#uq¨W9$# ÇÊÒÎÈ
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain*. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, Pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan Pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." (QS Ali ‘Imran: 195)
*Maksudnya sebagaimana laki-laki berasal dari laki-laki dan perempuan, Maka demikian pula halnya perempuan berasal dari laki-laki dan perempuan. kedua-duanya sama-sama manusia, tak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya.
Ayat tersebut secara umum menunjukkan amal-amal saleh secara keseluruhan.
3.      ALLAH SWT berfirman:
* 4n<Î)ur yŠqßJrO öNèd%s{r& $[sÎ=»|¹ 4 tA$s% ÉQöqs)»tƒ (#rßç6ôã$# ©!$# $tB /ä3s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçŽöxî ( uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkŽÏù çnrãÏÿøótFó$$sù ¢OèO (#þqç/qè? Ïmøs9Î) 4 ¨bÎ) În1u Ò=ƒÌs% Ò=ÅgC ÇÏÊÈ
Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya*, Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)." (QS Huud: 61)
*Maksudnya: manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan memakmurkan dunia.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa ALLAH SWT tidak membedakan antara lelaki dan perempuan, namun membebankan kemakmuran bum sebagai kewajiban dan tujuan luhur untuk semua umat manusia.

Adapun dalil-dalil dari sunnah dan sirah Nabi SAW:[5]
1.      Rabi’ binti Mu’awwidz menuturkan:
“Kami turut serta berperang bersama Nabi, kami melayani mereka, kami memulangkan koban-korban tewas dan luka ke Madinah.”
Ummu Athiyah menuturkan, “Aku turut berperang bersama Rasulullah sebanyak 7 kali. Aku menjaga barang-barang bawaan mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati korban luka, dan merawat pasukan yang sakit.”
Pekerjaan di bidang layanan militer dan merawat korban dalam peperangan.
2.      Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa budak wanita milik Ka’ab bin Malik bekerja menggembala kambing di Sila’(gunung di Madinah). Salah satu kambingnya diserang binatang buas. Lalu, ia sempat menemukan kambing tersebut dalam keadaan masih hidup kemudian ia sembelih dengan batu pipih. Kemudian Nabi ditanya tentang hal itu dan beliau menjawab. “Makanlah kambing itu.”
Pekerjaan di bidang penggembalaan kambing.
3.      Jabir meriwayatkan, suatu ketika Nabi masuk menemui Ummu Mu’asysyir Al-Anshariyah. Saat itu ia tengah mengurus pohon kurma miliknya. Lalu, beliau bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam suatu tanaman atau menaburkan suatu benih, kemudian dimakan oleh manusia, hewan, atau burung, melainkan menjadi sedekah untuknya.”
Pekerjaan di bidang pertanian.
4.      Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud biasa bekerja. Suatu ketika ia berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, saya adalah wanita yang memiliki keterampilan membuat sesuatu, sebagian diantaranya saya jual. Saya, suami, dan anak saya tidak memiliki sumber nafkah selainnya. ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Kau mendapatkan pahala untuk nafkah yang kau berikan kepada mereka.’”
Pekerjaan di bidang keterampilan dan perdagangan.
5.      Samra’ binti Nuhaik Al-Asadiyah pernah bertemu Nabi SAW. Ia dikaruniai umur panjang. Ia biasa berkeliling ke pasar-pasar, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Pekerjaan di bidang dakwah.





























Menurut ajaran Islam, apapun perannya sebagai Muslimah, tetap tugas utamanya adalah sebagai ibu rumah tangga, istri bagi suaminya, dan ibu bagi anak-anaknya. Ibu wajib mendidik anak-anaknya dengan baik. Namun, Islam memperbolehkan Muslimah bekerja di luar rumah selagi bisa menempatkan diri sesuai kodrat keperempuanannya. Islam membolehkan baik perempuan dan laki-laki mengaktualisasikan diri secara aktif dan Islami, sebagaimana firman ALLAH SWT:
ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik* dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.”(QS An-Nahl: 97)
*Ditekankan dalam ayat Ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
Islam mengakui kemajuan atau potensi perempuan untuk bekerja disesuaikan dengan kodratnya, menghargai amal saleh atau kontribusinya dengan baik dan memberikan penghargaan setara dengan kaum laki-laki. Berkarier juga merupakan cara menunjukkan dan mensyukuri kemampuan serta anugerah yang telah diberikan oleh ALLAH SWT kepada hamba-NYA. Banyak tokoh Muslimah sejak zaman rasululah SAW yang bisa dijadikan teladan dan bagaimana peranan perempuan zaman itu di berbagai bidang. Diantaranya ialah Siti Khadijah yang sangat pandai berniaga, Siti Aisyah yang cerdas dan pandai merawi hadist. Dan keduanya jelas berkontribusi besar kepada Islam.[6]





DAFTAR PUSTAKA

Aziz, Hannan Abdul. Saat Istri Punya Penghasilan Sendiri. Solo: Aqwam. 2012.
Dani, Indriya R.. Muslimah Cosmopolitan Lifestyle. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2014.
Yanggo, Huzaemah Tahido. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010.


[1]       Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer, Bogor: Ghaila Indonesia, 2010, hlm. 39.
[2]       Ibid, hlm. 49-50.
[3]       Hannan Abdul Aziz, Saat Istri Punya Penghasilan Sendiri, Solo: Aqwam, 2012,  hlm. 96-97
[4]       Ibid, hlm. 97-97
[5]       Ibid, hlm.98-100.
[6]       Indriya R. Dani, Muslimah Cosmopolitan Lifestyle. Bandung: Rosdakarya, 2014, hlm. 62-63