Dalam Islam,
perempuan menempati posisi signifikan dalam pembinaan rumah tangga, khususnya
dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga. Kesuksesan perempuan dalam melaksanakan
perannya dalam rumah tangga akan memudahkan terwujudnya rumah tangga sakinah.
Tanggung jawab istri sebagai ibu rumah tangga adalah untuk mengatur,
menata, mengurus dan memelihara, berdasarkan hadist Nabi SAW:
Sesungguhnya
Ibnu Umar berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, setiap kamu
adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya,
imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, dan laki-laki
adalah pemimpin di dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya, dan perempuan pemimpin di dalam rumah tangganya (suaminya) dan
bertanggung jawab atas kepemimpinannya, da setiap kamu adalah pemimpin dan
bertanggung jawab atas kepemimpinannya.[1]
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 crâßDù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3ZßJø9$# cqßJÉ)ãur no4qn=¢Á9$# cqè?÷sãur no4qx.¨9$# cqãèÏÜãur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷zy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇÐÊÈ
“Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS
At-Taubah: 71)
Dalam ayat
tersebut ALLAH SWT menggunakan kata “auliya’” (pemimpin), kata tersebut
bukan hanya ditujukan untuk laki-laki, namu untuk keduanya (llaki-laki dan
perempuan) secara bersamaan. Berdasarkan ayat tersebut, perempuan juga bisa menjadi
seorang pemimpin, yang penting dia mampu dan memenuhi kriteria sebagai seorang
pemimpin, karena menurut kitab tafsir Al-Maraghi dan tafsir Al-Manar,
kata “auliya’” mencakup “wali” dalam arti penolong, solidaritas dan
kasih sayang.
Berdasarkan
penjelasan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an tidak melarang
perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya, seperti
menjadi guru, dosen, dokter, pengusaha, hakim dan menteri, bahkan sebagai
kepala negara sekalipun. Namun, dengan syarat, dalam tugasnya tetap
memperhatikan hukum dan aturan yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan sunah.
Misalnya, harus ada izin dan persetujuan dari suaminya jika perempuan tersebut
telah menikah, supaya tidak mendatangkan sesuatu yang negatif terhadap diri dan
agamanya, serta tidak terbengkalainya urusan dan tugasnya adalam rumah tangga.[2]
Secara garis
besar, fuqaha membolehkan istri bekerja di luar rumah sebagai pekerjaan
sampingan. Syafi’iyah berpendapat, ketika suami mengalami kesulitan ekonomi
serta menunda menafkahi, saat itu istri boleh keluar rumah untuk bekerja demi
mendapatkan nafkah. Suami tidak boleh melarang, sebab melarang istri bekerja
keluar rumah artinya suami harus memenuhi nafkah. Imam Nawawi menuturkan,
“Istri boleh keluar rumah selama waktu penundaan nafkah oleh suami demi
mendapatkan nafkah dengan bekerja, berdagang, meminta, atau cara lain.” Nawawi
juga menyatakan, “Istri boleh keluar rumah untuk mencari nafkah selama suami
menunda memberi nafkah.” Bekerja diluar rumah tidak boleh dilakukan dengan
meninggalkan pekerjaan yang wajib bagi istri. Sebab, melakukan yang wajib lebih
ditekankan daripada yang mubah.[3]
Adapun
dalil-dalil dari Al-Qur’an:[4]
1.
Al-Qur’an
menyebutkan kisah Musa bersama kedua putri Syu’aib yang tengah bekerja dan Musa
mengakui hal itu. ALLAH SWT berfirman:
$£Js9ur yuur uä!$tB útïôtB yy`ur Ïmøn=tã Zp¨Bé& ÆÏiB Ĩ$¨Y9$# cqà)ó¡o yy_urur `ÏB ãNÎgÏRrß Èû÷üs?r&tøB$# Èb#yräs? ( tA$s% $tB $yJä3ç7ôÜyz ( $tGs9$s% w Å+ó¡nS 4Ó®Lym uÏóÁã âä!$tãÌh9$# ( $tRqç/r&ur Óøx© ×Î72 ÇËÌÈ
“Dan tatkala ia sampai di
sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang
meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua
orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah
maksudmu (dengan berbuat at begitu)?" kedua wanita itu menjawab:
"Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala
itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang Telah
lanjut umurnya". (QS Al-Qashash:
23). Ayat tersebut terkait pekerjaan-pekerjaan dunia.
2.
ALLAH
SWT berfirman:
z>$yftFó$$sù öNßgs9 öNßg/u ÎoTr& Iw ßìÅÊé& @uHxå 9@ÏJ»tã Nä3YÏiB `ÏiB @x.s ÷rr& 4Ós\Ré& ( Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ ( tûïÏ%©!$$sù (#rãy_$yd (#qã_Ì÷zé&ur `ÏB öNÏdÌ»tÏ (#rèré&ur Îû Í?Î6y (#qè=tG»s%ur (#qè=ÏFè%ur ¨btÏeÿx._{ öNåk÷]tã öNÍkÌE$t«Íhy öNßg¨Yn=Ï{÷_{ur ;M»¨Zy_ ÌøgrB `ÏB $pkÉJøtrB ã»yg÷RF{$# $\/#uqrO ô`ÏiB ÏYÏã «!$# 3 ª!$#ur ¼çnyYÏã ß`ó¡ãm É>#uq¨W9$# ÇÊÒÎÈ
“Maka
Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman):
"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di
antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah
turunan dari sebagian yang lain*. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir
dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang
dibunuh, Pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan Pastilah Aku
masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai
pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." (QS Ali ‘Imran: 195)
*Maksudnya sebagaimana laki-laki berasal dari laki-laki dan
perempuan, Maka demikian pula halnya perempuan berasal dari laki-laki dan
perempuan. kedua-duanya sama-sama manusia, tak ada kelebihan yang satu dari
yang lain tentang penilaian iman dan amalnya.
Ayat tersebut secara umum menunjukkan amal-amal saleh secara
keseluruhan.
3.
ALLAH
SWT berfirman:
* 4n<Î)ur yqßJrO öNèd%s{r& $[sÎ=»|¹ 4 tA$s% ÉQöqs)»t (#rßç6ôã$# ©!$# $tB /ä3s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçöxî ( uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkÏù çnrãÏÿøótFó$$sù ¢OèO (#þqç/qè? Ïmøs9Î) 4 ¨bÎ) În1u Ò=Ìs% Ò=ÅgC ÇÏÊÈ
“Dan kepada Tsamud
(Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah
Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan
kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya*, Karena itu mohonlah
ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya)
lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)." (QS Huud: 61)
*Maksudnya: manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan
memakmurkan dunia.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa ALLAH SWT tidak membedakan antara
lelaki dan perempuan, namun membebankan kemakmuran bum sebagai kewajiban dan
tujuan luhur untuk semua umat manusia.
Adapun dalil-dalil dari sunnah dan sirah Nabi SAW:[5]
1.
Rabi’
binti Mu’awwidz menuturkan:
“Kami
turut serta berperang bersama Nabi, kami melayani mereka, kami memulangkan
koban-korban tewas dan luka ke Madinah.”
Ummu Athiyah
menuturkan, “Aku turut berperang bersama Rasulullah sebanyak 7 kali. Aku
menjaga barang-barang bawaan mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati korban
luka, dan merawat pasukan yang sakit.”
Pekerjaan di
bidang layanan militer dan merawat korban dalam peperangan.
2.
Abdullah
bin Umar meriwayatkan bahwa budak wanita milik Ka’ab bin Malik bekerja
menggembala kambing di Sila’(gunung di Madinah). Salah satu kambingnya diserang
binatang buas. Lalu, ia sempat menemukan kambing tersebut dalam keadaan masih
hidup kemudian ia sembelih dengan batu pipih. Kemudian Nabi ditanya tentang hal
itu dan beliau menjawab. “Makanlah kambing itu.”
Pekerjaan di
bidang penggembalaan kambing.
3.
Jabir
meriwayatkan, suatu ketika Nabi masuk menemui Ummu Mu’asysyir Al-Anshariyah.
Saat itu ia tengah mengurus pohon kurma miliknya. Lalu, beliau bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim menanam suatu tanaman atau menaburkan suatu benih,
kemudian dimakan oleh manusia, hewan, atau burung, melainkan menjadi sedekah
untuknya.”
Pekerjaan di
bidang pertanian.
4.
Zainab,
istri Abdullah bin Mas’ud biasa bekerja. Suatu ketika ia berkata kepada
Rasulullah, “Wahai Rasulullah, saya adalah wanita yang memiliki keterampilan
membuat sesuatu, sebagian diantaranya saya jual. Saya, suami, dan anak saya
tidak memiliki sumber nafkah selainnya. ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Kau
mendapatkan pahala untuk nafkah yang kau berikan kepada mereka.’”
Pekerjaan di
bidang keterampilan dan perdagangan.
5.
Samra’
binti Nuhaik Al-Asadiyah pernah bertemu Nabi SAW. Ia dikaruniai umur panjang.
Ia biasa berkeliling ke pasar-pasar, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Pekerjaan di
bidang dakwah.
Menurut ajaran
Islam, apapun perannya sebagai Muslimah, tetap tugas utamanya adalah sebagai
ibu rumah tangga, istri bagi suaminya, dan ibu bagi anak-anaknya. Ibu wajib
mendidik anak-anaknya dengan baik. Namun, Islam memperbolehkan Muslimah bekerja
di luar rumah selagi bisa menempatkan diri sesuai kodrat keperempuanannya.
Islam membolehkan baik perempuan dan laki-laki mengaktualisasikan diri secara
aktif dan Islami, sebagaimana firman ALLAH SWT:
ô`tB @ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhsÛ ( óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$2 tbqè=yJ÷èt ÇÒÐÈ
“Barangsiapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik* dan
Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang Telah mereka kerjakan.”(QS
An-Nahl: 97)
*Ditekankan
dalam ayat Ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang
sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
Islam mengakui kemajuan
atau potensi perempuan untuk bekerja disesuaikan dengan kodratnya, menghargai
amal saleh atau kontribusinya dengan baik dan memberikan penghargaan setara
dengan kaum laki-laki. Berkarier juga merupakan cara menunjukkan dan mensyukuri
kemampuan serta anugerah yang telah diberikan oleh ALLAH SWT kepada hamba-NYA.
Banyak tokoh Muslimah sejak zaman rasululah SAW yang bisa dijadikan teladan dan
bagaimana peranan perempuan zaman itu di berbagai bidang. Diantaranya ialah
Siti Khadijah yang sangat pandai berniaga, Siti Aisyah yang cerdas dan pandai
merawi hadist. Dan keduanya jelas berkontribusi besar kepada Islam.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Hannan
Abdul. Saat Istri Punya Penghasilan Sendiri. Solo: Aqwam. 2012.
Dani, Indriya
R.. Muslimah Cosmopolitan Lifestyle. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2014.
Yanggo,
Huzaemah Tahido. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.
2010.
[1] Huzaemah
Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer, Bogor: Ghaila Indonesia,
2010, hlm. 39.
[3] Hannan Abdul Aziz, Saat Istri Punya
Penghasilan Sendiri, Solo: Aqwam, 2012, hlm. 96-97
[4] Ibid,
hlm. 97-97
[5] Ibid, hlm.98-100.
[6] Indriya
R. Dani, Muslimah Cosmopolitan Lifestyle. Bandung: Rosdakarya, 2014,
hlm. 62-63
No comments:
Post a Comment